Makalah Pancasila

 MAKALAH


PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DALAM MEMBAGUN

KESEJAHTERAAN BANGSA DI SD









DISUSUN OLEH : 

FADILA AMBARWATI

P2760901121064











POLTEKES KEMENKES BANTEN

PRODI D3 KEPERAWATAN 

TAHUN AJARAN 20021/2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur kehadirat allah yang telah memberikan kita semua nikmat yang tiada tara, beribu-ribu nikmat yang telah kita dapatkan sehingga saya bisa menyelesaikan makalah ini dengan penuh kehati-hatian.


Terimakasi saya ucapkan kepada bapak dosen mata pelajaran kuliah pendidiakan kewarganegaraan yang telah megajar dengan sangat sabar dan memberikan arahan penugasan makalah ini. Saya menyadari masi banyak dan masi jauh makalah ini dari kata sempurna, oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran pembaca demi kesempurnaan makalah untuk kedepannya. Muda-mudahan makalh ini bermanfaat bagi peneliti dan pembacanya.



DAFTAR ISI


KATA PENGANTAR ……………………………………………….

DAFTR ISI …………………………………………………………...


BAB I PENDAHULUAN …………………………………………...


Latar Belakang……………………………………………………

Rumusan Masalah…………………………………………………

Tujuan Masalah……………………………………………………


BAB II PEMBAHASAN…………………………………………….


Sejarah pancasila Sebagai Dasar Negara…………………………

Pengertian ideologi……………………………………………….

Pengertian ideologi pancasila…………………………………….

Peranan pancasila Membangun Kesejahteraan Bngsa…………...


BAB III PENUTUP …………………………………………………


Kesimpulan ………………………………………………………

Saran……………………………………………………………...

 

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………..



BAB 1

PENDAHULUAN


A. Latar Belakang


Menghadapi Era Globalisi yang semakin maju ini . Pastinya bangsa dan negara

Indonesia yang ingin berdiri kokoh kuat, tidak mudah terkecohkan oleh

kerasnya masalah kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya perlu memiliki dasar negara dan ideologi negara yang kokoh dan kuat pula. Tanpa itu, bangsa dan negara akan di hadapi dengan makin maraknya budaya asing yang masuk ke dalam negara indonesia,makin banyaknya terorisme, komunisme dan fundalisme yang makin membahayakan bagi negri ini. 

Disamping itu makin banyaknya pengelompokan suku-suku didaerah masingmasing yang membuat persatuan di Indonesia semakin hancur. 

sesuai dengan sila ketiga pancasila yaitu persatuan indonesia,kita sebagai bangsa Indonesia wajib menjunjung persatuan, mengubur dalam-dalam perbedaan diantara kita sebagai warga negara dan bersama-sama membangun negara indonesia ini menjadi salah satu negara yang dikagumi di asia maupun di seluruh dunia.tidak memprioritaskan kepentingan kelompok melainkan bersama-sama bersatu membangun negara indonesia untuk jadi lebih maju di era krisis globalisasi ini. Mempelajari Pancasila lebih dalam menjadikan kita sadar sebagai bangsa

Indonesia yang memiliki jati diri dan harus diwujudkan dalam pergaulan hidup seharihari untuk menunjukkan identitas bangsa yang lebih bermartabat dan berbudaya tinggi.


B. Rumusan Masalah 

Sejarah pancasila Sebagai Dasar Negara?

Pengertian ideologi di SD?

Pengertian ideologi Pancasila di SD


Tujuan Makalah


Makalah ini di susun agar para pembaca bisa mengetahui tentang pentingnya Pancasila sebagai ideologi dalam membangun kesejahteraan bangsa dan negara dengan adanya makalah ini dapat di harapkan kepada para pembaca untuk menerapkan ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik , menjadi pengetahuan yang umum bagi kita sebagai warga negara bangsa Indonesia Dan sebagai satu syarat untuk mendapatkan nilai Ulangan Tengah Semester Pendidikan Kewarganegaraan



BAB II

     PEMBAHASAN



A. Sejarah Pacasila Sebagai Dasar Negara


Awal pembentukan pancasila sebagai dasar negara yaitu, Pancasila adalah

ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Lima keutama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.

Pemahaman kembali sejarah lahirnya Pancasila bagi bangsa Indonesia merupakan hal yang penting dalam memahami Pancasila sebagai sebuah ideologi.1 Pada tanggal 1 Juni dan 1 Oktober di Negara Republik Indonesia merupakan dua tanggal yang memiliki nilai sejarah yan sangat berharga bagi berkembangnya Pancasila sebagai ideologi Negara RI.


 Sesuai fakta pada tanggal 1 Juni diperingati sebagai

tanggal terbentuknya Pancasila, bahwa sesungguhnya pada 1 Juni 1945 Bung Karno bukanlah pencetus maupun pencipta Pancasila, ia hanyalah membantu mengingat kembali ideologi yang sudah lama berkembang di kehidupan masyarakat Nusantara sejak zaman dahulu kala. Fakta ini memiliki bahwa Pancasila terbentuk jauh dari sebelum 1 Juni 1945.

Sebelum terbentuknya negara Republik Indonesia, Pancasila sudah dianut dan menjadi dasar filsafat serta ideologi Kerajaan Maghada pada Dinasti Maurya sejak dipimpin oleh raja yang gagah perkasa Ashoka (sekitar tahun 273 SM – 232 SM). Raja Ashoka merupakan penganut agama Buddha yang patuh dan taat pada agamanya.

Pancasila sendiri merupakan ajaran yang diciptakan oleh Sang Buddha Siddharta Gautama.Dengan berkembangnya ajaran Buddha, termasuk ke Nusantara. Setelah Kerajaan Maghada yang menjadikan Pancasila sebagai dasar negaranya yaitu Kerajaan Majapahit merupakan kerajaan kedua di pulau Jawa yang


berkembang hampir ke sepertiga Nusantara yang menganut ajaran pancasila.


Dalam rapat BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan antara lain berbunyi : ”Saudara-saudara ! Dasar negara telah saya sebutkan, lima bilangannya.

Inikah Panca Dharma ? Bukan ! Nama Panca Dharma tidak tepat di sini. Dharma berarti

kewajiban, sedang kita membicarakan dasar…..Namanya bukan Panca Dharma, tetapi….saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa…..namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi. Kelima sila tadi berurutan sebagai

berikut:

1. Kebangsaan Indonesia.

2. Internasionalisme atau perikemanusiaan.

3. Mufakat atau demokrasi.

4. Kesejahteraan social.

5. Ke-Tuhanan.

Susunan rumusan Pancasila ini kemudian dituangkan ke dalam bentuk Pancasila (lebih dikenal dengan Pancasila I) dan selanjutnya diubah lagi menjadi Pancasila II. Rumus Pancasila II ini atau lebih dikenal dengan Pancasila menurut Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, baik

mengenai kalimatnya sangat berbeda dengan Rumus Pancasila pertama atau biasa di sebut dengan Pancasila Bung Karno tanggal 1 Juni 1945. Pada rumus pancasila pertama, Ke-Tuhanan yang berada pada sila kelima, sedangkan pada Rumus Pancasila kedua setelah pancasila pertam,

ke-Tuhanan ada pada sila pertama, ditambah dengan anak kalimat dalam piagam jakarta – dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Kemudian pada

Rumus Pancasila I, kebangsaan Indonesia yang berada pada sila pertama, kalimat nya sangat berubah sekali menjadi Persatuan Indonesia pada Rumus Pancasila II, dan tempatnyapun berubah yaitu pada sila ketiga.

Demikian juga pada Rumus Pancasila I, Internasionalisme atau peri kemanusiaan, yang berada pada sila kedua, redaksinya berubah menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab. Selanjutnya pada Rumus Pancasila I, Mufakat atau Demokrasi, yang berbeda pada sila ketiga, redaksinya berubah sama sekali pada Rumus Pancasila II, yaitu menjadi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan menempati sila keempat. Dan juga pada Rumus Pancasila I, kesejahteraan sosial yang berada pada sila keempat, baik redaksinya, maka Pancasila pada Rumus II ini, tentunya mempunyai pengertian yang jauh berbeda dengan Pancasila pada Rumus I.

Pada isi piagam Jakarta diubah pada sila pertama menjadi menghilangkan anak kalimat

“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Landasan Hukum

Pancasila sebagai Ideologi Nasional Indonesia

Ideologi pancasila sebaga kedudukan bangsa terdaftar dalam ketetapan MPR

No.XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang

Pedoman Pengamatan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan penetapan tentang penegasan  Pancasila sebagai dasar negara.


B. Pengertian Ideologi di SD/MI


Pertama kali idiologi dikenalkan oleh filsuf Prancis yaitu Destutt de Tracy pada

tahun 1796. Idiologi berasal dari bahasa Prancis yaitu idéologie, merupakan gabungan 2 kata yaitu, “idéo” yang mengacu kepada gagasan dan “logie” yang mengacu kepada logos, kata dalam bahasa Yunani untuk menjelaskan logika dan rasio. Destutt de Tracy menggunakan kata ini dalam pengertian etimologisnya, sebagai "ilmu yang meliputi kajian tentang asal usul dan hakikat ide atau gagasan.3 Berikut beberapa pengertian ideology menurut para ahli :


1. Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai keyakinan-keyakinan dan gagasangagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.


2. Kirdi Dipoyuda mengartikan ideologi sebagai suatu kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial, termasuk kehidupan negara.


3. Destut De Traacy istilah ideology pertama kali dikemukakan oleh destut de Tracy tahun 1796 yang berarti suatu program yang diharapkan dapat membawa suatu perubahan institusional dalam masyarakat Perancis.


Surbakti membagi dalam dua pengertian yakni: Ideologi secara fungsional : seperangkat gagasan tentang kebaikan bersama atau tentang masyarakat dan Negara.


C. Pengertian Ideologi Pancasila di SD/MI


Ideologi merupakan pengarahan atau pengucapan terhadap suatu hal yang

terumus didalam pikiran. Didalam tinjauan terminologis, ideology is manner or kontent

of thinking characteristic of an individual or class (langkah hidup/ perilaku atau hasil pemikiran yang menunjukan sifat-sifat spesifik dari seorang individu atau satu kelas).


Pancasila sebagai suatu Ideologi tidak bersifat kaku atau tertutup

melainkan bersifat reformatif, dinamis dan terbuka. Hal ini dapat di artikan bahwa Ideologi pancasila besifat aktual, dinamis, antisipatif dan mampu menyesuaikan dengan

perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi

(iptek), serta dinamika perkembangan aspirasi masyarakat.Pengertian dari ideologi pancasila adalah pada hakikatnya bukan hanya merupakan suatu hasil perenungan atau pemikiran seseorang atau kelompok seperti ideologi-ideologi lain di dunia. Pancasila diambil dari nilai-nilai luhur budaya dan nilai religius bangsa Indonesia.4



Peranan Ideologi Pancasila Membangun Kesejahteraan Bangsa di SD


D. Menurut kamus besar bahasa Indonesia sejahterah ialah aman sentosa dan makmur, menurut Wikipedia sejahtera merupakan kondiri yang baik, situasi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur,dalam keadaan sehat dan damai. Sejahtera memiliki kunci, di dalam islam kunci kesejahteraan penduduk itu adalah iman

dan takwa. Iman dan taqwa dasar dari kesejahteraan, sedangkan kesejahteraan berdasarkan kemaksiatan merupakan kesejahteraan yang semata dan sementara. Kesejahteraan masyarakat yang akan selalu menjadi prioritas,lantas terpinggirkan oleh mengedepankan

politik kekuasaan. Menurut Kaelan (2006), reformasi yang berjalan dengan bergulir ini tidak di dasarkan pada core philosophy bangsa Indonesia, sehingga dapat berakibat pada krisis yang berkepanjangan berupa konflik kekerasan,terorisme,konflik etnis, ras, suku,golongan dan agama di negeri ini.5 Dengan demikian peran ideologi pancasila dalam membangun kesejahteraan bangssa.



BAB III

PENUTUP


A. KESIMPULAN


Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia . Pancasila juga sumber pedoman hidup masyarakat dan negara Republik Indonesia yang real. Maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai tujuan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kenegaraan. Oleh karena itu pengalamannya harus dimulaidari setiap kepribadian warga negara Indonesia, setiap penyelenggara negara yang secara meluas akan berkembang menjadi pengalaman Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan, baik dipusat maupun di daerah.


B. SARAN


sebagai warga negara indonesia kita harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada dalam pancasila dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari,berbangsa dan bernegara karena pancasila adalah pedoman hidup,jangan mudah terpengaruh oleh budaya asing yang masuk ke negara kita.kita harus menyeleksi dan tidak menerima begitu saja pengaruh yang masuk kedalam negara kita karena tidak semuanya sesuai dengan kepribadian bangsa kita yaitu PANCASILA.


DAFTAR PUSTAKA


H, Subandi, Al-Marsudi, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 Dalam Perakdima 

Refarmasi Jakarta: Rajawali Pers, 2003.

Http://Hendraabisgaul.Blogspot.com/2010/04/ Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa.

Notonogoro, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Bumi Aksara, 1983.

Paulus, Wahana, Filsafat Pancasila, Yongyakarta: Kanisius, 1993